
Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa kota besar di Eropa telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan Israel, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan negara Yahudi tersebut terhadap rakyat Palestina.
Kota-kota tersebut menuduh Israel melakukan pelanggaran hak asasi manusia, pendudukan militer, dan apartheid di wilayah Palestina yang diduduki. Salah satu kota yang terbaru melakukan pemutusan hubungan adalah Liege, Belgia.
Pada akhir April 2023, Dewan Kota Liege menyetujui mosi yang diajukan oleh Partai Buruh Belgia untuk menangguhkan semua hubungan dengan Israel sampai negara itu menghormati hukum internasional dan hak-hak Palestina. Mosi tersebut juga mendesak boikot nasional atas barang dan jasa Israel yang diproduksi di wilayah Palestina yang diduduki. Sebelumnya, pada Februari 2023, Barcelona, Spanyol, juga mengumumkan pembekuan hubungan dengan Israel.
Wali Kota Barcelona, Ada Colau, mengirim surat kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menyatakan bahwa hubungan antara kota Spanyol dan Israel terputus sampai “otoritas Israel menghentikan pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia rakyat Palestina”. Keputusan itu menyusul kampanye para aktivis yang mengumpulkan lebih dari 4.000 tanda tangan yang mendesak pemerintah kota untuk memutuskan hubungan dengan Israel. Pada Januari 2023, Oslo, Norwegia, juga mengambil langkah serupa dengan mengubah kebijakan pengadaannya untuk mengecualikan perusahaan yang berkontribusi pada perluasan permukiman Israel, yang dianggap sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional.
Oslo juga telah mendukung gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap Israel sejak 2019. Pemutusan hubungan antara kota-kota Eropa dan Israel ini merupakan respons terhadap laporan kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem pada Januari 2021, yang menyebut negaranya mengadopsi kebijakan untuk “memecah belah, memisahkan, dan memerintah” orang Palestina, yang memiliki hak yang “lebih rendah” daripada hak yang diberikan kepada warga Yahudi. Laporan itu juga menyebut Israel sebagai “rezim apartheid” yang melanggar hukum internasional.
Add comment